HSS- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) di Sungai Kupang dan Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada 1–3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami dan menerapkan peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Di Sungai Kupang, Desy mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam sambutannya ia menekankan pentingnya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa anak-anak dan perempuan harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Desy. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan mendapat respon positif.
Sementara itu, di Gambah Dalam, Desy fokus pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Ia menegaskan, pentingnya melestarikan budaya dan kearifan lokal agar tidak hilang ditelan zaman. Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Kegiatan SOSPER ini dinilai relevan dengan isu-isu terkini di HSS, seperti kasus kekerasan anak dan perusakan lingkungan.
Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami peraturan daerah dan berperan aktif dalam melindungi anak, lingkungan, serta melestarikan budaya.
"Manfaat nyata dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya peraturan daerah dan pelestarian budaya,” pungkas Desy. (sar/ali/jp).















