MARABAHAN- Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi RTRW Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).
Dalam kesempatan itu, H Bahrul Ilmi menyatakan bahwa penyusunan Raperda RTRW merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
"Perda RTRW ini menjadi dasar hukum dalam perencanaan, perizinan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang di Barito Kuala,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut juga penting untuk memperkuat pengawasan, mencegah konflik pemanfaatan lahan, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi turut diisi paparan teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala mengenai substansi RTRW. Dokumen tersebut mencakup pengaturan wilayah seluas kurang lebih 242.672 hektare.
Materi RTRW meliputi struktur ruang, seperti sistem pusat permukiman dan jaringan infrastruktur, serta pola ruang yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui tim terkait penataan ruang.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis Perda RTRW oleh Bupati kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk DPRD, pemerintah provinsi, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam implementasi tata ruang daerah. (dsk/ali/jp).
