BREAKING NEWS

Selasa, 21 April 2026

Diskominfo Tabalong Gelar Bimtek PPID, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

TANJUNG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Dandung Suchrowardi, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (21/4/2026), dibuka secara resmi oleh Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para kepala SOPD untuk mendukung transparansi informasi publik.

Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, H A.H. Rijani, Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayub Khan, Kabid Aptika Diskominfo Tabalong, M. Zainaini, serta Kabid IKP Diskominfo Tabalong, Eka Rismawina.

Sebanyak 73 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari pejabat yang ditunjuk sebagai PPID pelaksana pada SOPD dan BUMD di lingkungan Pemkab Tabalong.

Dalam sambutannya Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.

Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam pemerintahan modern, sehingga masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan mudah diakses.

"Peran PPID sangat strategis dalam memastikan pelayanan informasi berjalan optimal,” katanya.

Bupati yang akrab disapa H Fani itu berharap peserta mampu menyusun Daftar Informasi Publik secara baik sehingga informasi yang disediakan lebih tertata, transparan, dan akuntabel.

"Pengelolaan informasi yang baik akan mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Tabalong, Eddy Suriyani, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh informasi, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, bimtek ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif,” ujarnya.

Menurut Eddy, pemerintah daerah perlu memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) yang terstruktur dan komprehensif guna menunjang pelayanan informasi.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami secara mendalam tata cara pengklasifikasian dan pengelolaan informasi di masing-masing instansi,” jelasnya. (fah/jp).

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes