MUARA TEWEH- DPRD Kabupaten Barito Utara meminta dua perusahaan tambang batu bara, PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa, menghentikan sementara penggunaan jalan umum hingga ada jaminan perbaikan infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj Henny Rosgiaty Rusli, didampingi Wakil Ketua I H Benny Siswanto, serta dihadiri 13 anggota DPRD dan 24 perwakilan eksekutif serta undangan terkait.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD menegaskan bahwa kedua perusahaan tidak diperkenankan menggunakan jalan kabupaten di Km 30 sebelum ada peningkatan kualitas jalan, khususnya pembangunan cor beton.
Jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat dari Kecamatan Teweh Timur dan Gunung Purei menuju ibu kota kabupaten, Muara Teweh, hingga ke Palangka Raya (Kalimantan Tengah) dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
DPRD menilai aktivitas angkutan batu bara (hauling) telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Pada musim kemarau, debu dari lalu lintas truk dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Sementara saat musim hujan, kondisi jalan menjadi berlumpur dan licin, sehingga rawan kecelakaan, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan bertanggung jawab melakukan pengendalian dampak lingkungan, seperti penyiraman jalan secara rutin pada jalur hauling yang melintasi jalan umum, baik jalan kabupaten maupun jalan nasional.
Dewan menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan aktivitas perusahaan tidak boleh merugikan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan. (emca/jp).



















