TANJUNG- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong mulai memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) setiap Jumat. Namun, layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya pelayanan pernikahan, dipastikan tetap berjalan normal tanpa penundaan.
Kebijakan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. Meski sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait layanan akad nikah yang kerap digelar pada hari Jumat, Kemenag Tabalong menegaskan seluruh pelayanan KUA tetap dibuka seperti biasa.
Kasubag Tata Usaha Kemenag Tabalong, Abdul Khairi, mengatakan layanan pernikahan tidak akan terdampak kebijakan WFH. Petugas KUA tetap disiagakan melalui sistem kerja bergiliran (shift) setiap Jumat.
"Layanan nikah tetap berjalan. Tidak ada penundaan atau penggeseran jadwal. Jika masyarakat membutuhkan akad nikah pada hari Jumat, tetap dilayani. ASN terkait tidak diberlakukan WFH untuk layanan tersebut,” ujar Abdul Khairi, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian hanya berlaku pada pengaturan kehadiran ASN, sementara pelayanan publik di KUA tetap menjadi prioritas utama. Setiap kantor KUA di Tabalong diminta memastikan layanan masyarakat tidak terganggu.
Kemenag Tabalong menegaskan kebijakan WFH tidak akan menghambat pelayanan publik, khususnya layanan pernikahan yang menjadi kebutuhan masyarakat. (fah/jp).



















