MARABAHAN- Sidang kedua perkara penggelapan uang Kafe Kotego dengan agenda upaya perdamaian atau restorative justice (RJ) antara korban dan terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Marabahan, Senin (6/4/2026).
Majelis hakim menghadirkan empat terdakwa bernisial Y, P, S, dan J, yang merupakan mantan karyawan Kafe Kotego, didampingi penasihat hukum mereka, Nita Rosita. Sementara di pihak korban, hadir pasangan suami istri pemilik Kafe Kotego, didampingi penasihat hukumnya, Henny Puspitawati.
Dalam sidang tersebut, korban menolak upaya RJ yang ditawarkan majelis hakim.
"Korban tidak memaafkan semua terdakwa karena sebelum adanya laporan dua tahun lalu, tepatnya 2024, korban sudah mencoba membuka upaya damai,” ujar Henny usai sidang.
Menurut Henny, para terdakwa tidak menunjukkan inisiatif untuk berdamai, bahkan “menantang” korban. Oleh karena itu, korban ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.
"Klien kami berharap terdakwa mengaku bersalah dalam sidang. Pengakuan itu dapat meringankan posisi mereka dan mempercepat proses persidangan. Namun, melalui penasihat hukumnya, terdakwa tidak mengaku bersalah dan akan mengajukan perlawanan,” jelasnya.
Henny menyebut, bahwa nilai kerugian akibat penggelapan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun karena sebagian data hilang, kerugian yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi sekitar Rp300 juta selama dua setengah tahun.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Nita Rosita, menyatakan akan mengajukan perlawanan.
"Karena korban menolak perdamaian, agenda sidang minggu depan adalah perlawanan kami terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Klien kami tidak mengakui bersalah karena dakwaan berbeda dari fakta yang terjadi,” kata Nita.
Nita juga menekankan, bahwa tuduhan penggelapan Rp400 ribu–Rp500 ribu per hari tidak sesuai kenyataan.
"Kami menilai dakwaan ini kabur dan bukti yang diajukan tidak layak untuk masuk persidangan,” pungkasnya. (hru/jp).





