PALANGKA RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky, oknum karyawan Bank BPD Kalteng, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.
"Menuntut terdakwa Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana dan Dani.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop beserta perangkat pendukung.
JPU mendakwa terdakwa melakukan pencatatan palsu serta memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Selama periode itu, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar. Dana hasil dugaan tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang elektronik, emas, serta aset berupa tanah dan pembangunan rumah.
Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk itu masih berlanjut dan akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (emca/jp).
