BREAKING NEWS

Senin, 27 April 2026

Pemprov Kalsel Percepat Raperda TJSLP, Sekda : Kunci Capai Target RPJMD dan SDGs

BANJARBARU- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP) guna memperkuat kontribusi dunia usaha dalam pencapaian target pembangunan daerah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Rapat koordinasi percepatan penyusunan Raperda TJSLP digelar di Ruang Rapat Khalid Maksum, Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (27/4/2026), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD Kalsel, panitia khusus, kepala SOPD, instansi vertikal, perwakilan BUMN/BUMD, serta pelaku usaha dari sektor pertambangan, perkebunan, dan industri lainnya.

Dalam sambutannya M. Syarifuddin, menegaskan bahwa pembangunan daerah memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

"Program TJSLP harus menjadi ujung tombak dalam penyelesaian target RPJMD sekaligus mendukung pencapaian SDGs di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia menekankan, TJSLP tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Karena itu, revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 dinilai penting guna menghadirkan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Pelaksanaan TJSLP/CSR harus mencerminkan komitmen dunia usaha, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan daerah,” katanya.

Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti, menambahkan bahwa revisi perda dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah aspek teknis yang belum diatur sebelumnya.

Salah satunya adalah mekanisme penyaluran dana CSR melalui aplikasi E-Optima TJSLP, sebuah platform berbasis spasial yang memungkinkan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan program secara daring dan real time.

"Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi, memperkuat kolaborasi, serta mendukung percepatan SDGs dan program prioritas daerah,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga merencanakan pembentukan Forum TJSLP yang melibatkan 13 kabupaten/kota guna menyinergikan program pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyebut bahwa Raperda TJSLP merupakan perubahan pertama atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

Kami mengajak seluruh pihak, khususnya pelaku usaha, untuk berkolaborasi dalam implementasinya demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari proses harmonisasi regulasi agar Raperda TJSLP yang disusun dapat implementatif dan mampu mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Penyusunan Raperda TJSLP diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor usaha, sekaligus memastikan kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (rin/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes