BREAKING NEWS

Selasa, 21 April 2026

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Sabu, Inex, dan Etomidate Senilai Ratusan Juta

NANGA BULIK- Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus yang diungkap sepanjang Maret 2026. Barang bukti berupa sabu, pil ekstasi (Inex), dan etomidate tersebut ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pejabat utama Polres, serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lamandau.

Kasus pertama diungkap pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang. Polisi mengamankan tersangka berinisial KR dengan barang bukti sabu seberat 198,44 gram.

"Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp297 juta. Dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang, maka hampir 2.000 jiwa dapat diselamatkan,” ujar Kapolres.

Kasus kedua terungkap pada Minggu, 29 Maret 2026 di Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya. Tersangka WW ditangkap dengan barang bukti 350 butir pil Inex dan 5 cartridge etomidate cair.

Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp245 juta untuk Inex dan Rp15 juta untuk etomidate. Polisi memperkirakan sekitar 355 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang haram tersebut didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk didistribusikan ke Sampit dan Palangka Raya.

"Jaringan ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih luas, bahkan terindikasi terhubung dengan jaringan internasional dari Malaysia,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 191,42 gram, 341 butir pil Inex, dan 2 cartridge etomidate. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Lamandau.

Ia menjelaskan, bahwa Smsepanjang Januari hingga 20 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau telah mengungkap tujuh kasus narkotika dengan total 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 35,9 kilogram sabu, 15.278 butir pil Inex, dan 5 cartridge etomidate.

Polisi juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan etomidate, obat anestesi medis yang kini kerap dicampurkan dalam cairan rokok elektrik atau dikenal dengan istilah “vape zombie”. 

Penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan sistem saraf pusat, depresi pernapasan, gangguan hormon adrenal, hingga overdosis yang dapat berujung kematian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk cairan vape ilegal tanpa izin resmi.

"Pemberantasan narkotika membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba,” tutup Kapolres. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes