KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Trans Danau Sembuluh–Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kamis (23/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial B dan A di kediaman mereka.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasatnarkoba IPTU Dwi Triyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku,” ujar IPTU Dwi Triyanto, Jum'at (24/4/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan perangkat desa setempat, terduga B mengakui menyimpan barang yang diduga narkotika. Ia kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan di dalam tas berwarna krem bercorak cokelat yang berada di dapur rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat total 13,58 gram. Selain itu, turut diamankan 139 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari potongan sedotan warna hitam, uang tunai sebesar Rp3.150.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y03 warna hitam.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Seruyan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. (gan/jp).




