BREAKING NEWS

Rabu, 08 April 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 7,64 Gram, Seorang Petani Diamankan

KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Seorang pria berinisial B (37) yang merupakan bekerja sehari-hari sebagai petani diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,64 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026). 

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 7,64 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua sendok sabu dari sedotan plastik, empat pak plastik klip, satu tas merah, satu timbangan digital, satu unit ponsel Realme C21, serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

AKP Budi Utomo menyebutkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes