BREAKING NEWS

Senin, 13 April 2026

Satresnarkoba Polres Kobar Amankan Pasutri, Sita 154,2 Gram Sabu

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka, Jum'at (10/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Graha Hastina II, Jalan Pasir Panjang, RT. 04, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.T.K. (40), warga Pangkalan Bun, dan N. (41), warga Kumai. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Yosep Sukma Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda,” ujarnya, Senin (13/4/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka A.T.K., petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari kamar. Di antaranya satu paket sabu yang disembunyikan dalam gelas mie instan yang dibungkus kantong plastik merah.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu lengkap, timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada sebuah koper di kamar yang sama. Dari dalam saku celana panjang yang berada di dalam koper tersebut, ditemukan 18 paket sabu.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 19 paket sabu dengan berat kotor 154,2 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik para tersangka. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes