BREAKING NEWS

Senin, 06 April 2026

Satresnarkoba Polres Kobar Tangkap Pemuda dengan 10 Paket Sabu di Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang pemuda berinisial RM (25) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Sanrice Garden, Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (1/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu, serta sebuah telepon genggam.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, seperti alat hisap, korek api, sendok dari sedotan, potongan sedotan, plastik bening kosong, dan botol kecil berwarna hitam.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M. Yoseph Sukma Wijaya, menjelaskan barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap badan dan kamar yang ditempati terlapor.

"Barang bukti ditemukan di kantong celana dan di dalam kamar terlapor. Seluruhnya diakui sebagai milik yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (6/4/2026). 

Saat ini, terlapor telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes