BREAKING NEWS

Kamis, 30 April 2026

Sengketa Jalan Liang Saragi 2 Masuk Tahap Krusial, Saksi Ungkap Asal Usul Lahan dan Status Aset Desa

TAMIANG LAYANG- Persidangan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tml terkait sengketa lahan akses Jalan Liang Saragi 2 di Desa Ampari, Kabupaten Barito Timur, memasuki tahap krusial. Sejumlah fakta penting terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Timur, mengatakan keterangan para saksi memperjelas asal-usul objek sengketa. 

Salah satu saksi, mantan Camat Awang, Kandurung, menjelaskan kawasan wisata Liang Saragi memiliki dua akses jalan. Jalan Liang Saragi 1 merupakan jalur utama yang dibangun oleh PT Barito Pacific pada 1982 dan dikenal dengan gapura ikoniknya. Sementara Jalan Liang Saragi 2 dibuka sebagai jalur alternatif setelah akses utama sempat ditutup oleh pihak tertentu.

"Jalan Liang Saragi 2 dibuka sebagai solusi agar akses ke kawasan wisata tetap tersedia,” ujar Denny kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, yang juga dihadirkan sebagai saksi. Ia menyebut pembukaan jalan alternatif dilakukan melalui koordinasi antara kepala desa dan pemerintah daerah atas arahan camat saat itu.

Menurut Denny, pembangunan Jalan Liang Saragi 2 menggunakan dana APBDes sehingga hingga kini tercatat sebagai aset desa, bukan aset pemerintah kabupaten.

Sementara itu, saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa aplikasi “Sentuh Tanahku” tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah yang sah, melainkan hanya sebagai sarana informasi yang berpotensi mengandung ketidakakuratan data.

Untuk memastikan keabsahan, BPN telah melakukan pengukuran ulang menggunakan metode Real-Time Kinematic (RTK) pada tahap mediasi. Hasil pengukuran menunjukkan lahan yang disengketakan berada di atas tanah milik milik tergugat II Duntono Ngadat, yang disebut sebagai pihak penghibah lahan untuk pembukaan jalan tersebut.

"Pengukuran RTK menunjukkan objek sengketa berada di lahan milik penghibah. Ini menjadi fakta penting dalam persidangan,” kata Denny.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang akan dilaksanakan di lokasi sengketa di Desa Ampari pada 12 Mei 2026.

Perkara ini juga berkaitan dengan gugatan ganti rugi sebesar Rp756 juta. Denny menyebut, bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

"Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes