TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat integrasi perencanaan tata ruang melalui kegiatan sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bintang Ara dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Timur, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Barito Timur itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, yang diwakili Asisten II, Amrullah, dan dihadiri perwakilan OPD terkait, perwakilan OPD lingkup Pemkab Tabalong, dan tamu undangan lainnya
Sekda Barito Timur, Misnohartaku, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Amrullah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang secara komprehensif, termasuk integrasi tata ruang, kesesuaian perizinan berbasis RDTR, serta percepatan penyusunan dokumen perencanaan.
"Pemerintah kabupaten memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Amrullah.
Selain sebagai forum koordinasi, kegiatan sinkronisasi ini juga dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran informasi antarwilayah terkait rencana pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen RDTR masing-masing daerah, sekaligus mempererat hubungan kerja sama antarkabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Barito Timur Tahun 2014–2034. Namun, peninjauan kembali dokumen tersebut telah masuk dalam rencana kerja tahun 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, proses penyusunan RDTR di beberapa wilayah juga tengah berjalan. RDTR Wilayah Perencanaan Ampah saat ini memasuki tahap penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
"Sedangkan RDTR Wilayah Perencanaan Tamiang Layang masih dalam tahap penyempurnaan dokumen teknis untuk selanjutnya masuk ke proses lintas sektoral di kementerian yang sama," tambah Amrullah.
Amrullah berharap, sinkronisasi dengan Kabupaten Tabalong dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang selaras dan berkelanjutan, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Pendekatan musyawarah dan mufakat dinilai menjadi kunci penting dalam menyelaraskan pembangunan, khususnya di wilayah perbatasan.
"Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (zi/jp).
