KUALA KAPUAS- Bupati Kapuas, HM. Wiyatno melantik dan mengambil sumpah/janji Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026).
Usai pelantikan, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai melaksanakan pengukuhan terhadap Damang Kepala Adat yang baru.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, sejumlah kepala perangkat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati HM. Wiyatno, menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Damang Kepala Adat merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, Damang Kepala Adat memiliki peran strategis dalam menjaga dan melestarikan budaya Huma Betang serta nilai Belom Bahadat melalui pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat maupun kelembagaan hukum adat.
"Para damang dan kelembagaan adat memiliki peran penting sebagai penjaga keharmonisan serta teladan dalam menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Wiyatno.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antar suku, adat, budaya, dan agama dengan berpegang pada nilai Pancasila, semangat kebhinekaan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Bupati berharap Damang, DAD, dan seluruh kelembagaan adat Dayak dapat terus bersinergi mendukung program pembangunan dan program strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas, mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Wiyatno juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pihak swasta, maupun penyelenggara kegiatan agar melibatkan damang dan kelembagaan adat dalam kegiatan penyambutan tamu maupun kegiatan adat lainnya.
"Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal serta menjaga martabat budaya di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Fery Noah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, pelantikan dan pengukuhan Damang Kepala Adat juga menjadi upaya memperkuat eksistensi, fungsi, dan peran damang dalam mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan.
"Sekaligus menjadi pengesahan resmi kepemimpinan Damang Kepala Adat hasil pemilihan masyarakat adat agar dapat menjalankan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fery. (fah/hru/jp).
