BANJARMASIN- Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan pemanfaatan Tugu Nol Kilometer dan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari melalui rapat kerja lintas sektor yang digelar di Ruang Komisi III, Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas PUPR, Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Bappeda, dan turut melibatkan lintas komisi di lingkungan DPRD Kalsel.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Achmad Maulana, mengatakan rapat ini merupakan inisiatif Komisi III untuk menyinergikan pembahasan lintas sektor, mengingat pengelolaan dua bangunan tersebut melibatkan berbagai kewenangan.
"Komisi III fokus pada aspek fisik dan pembangunan. Namun karena menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan, kami mengundang komisi lain agar bersama-sama mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia menyebut, meskipun tidak seluruh komisi dapat hadir, pembahasan tetap dilanjutkan guna mempercepat kejelasan pemanfaatan kedua aset tersebut.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa Tugu Nol Kilometer dan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari secara prinsip telah siap difungsikan dan tinggal menunggu proses peresmian.
Namun demikian, untuk Tugu Nol Kilometer masih terdapat beberapa opsi pengelolaan yang tengah dikaji, di antaranya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
"Kami ingin memastikan pengelolaan berjalan optimal tanpa menimbulkan kerugian daerah. Karena itu, aspek keberlanjutan dan potensi keuntungan menjadi perhatian,” jelasnya.
Sementara itu, pengelolaan masjid dinilai lebih sederhana karena berfungsi sebagai sarana ibadah dan sosial. Biro Kesra disebut telah menyiapkan anggaran operasional, termasuk untuk imam tetap, imam Jumat, petugas kebersihan, serta tenaga pendukung lainnya.
"Seluruh petugas sudah melalui proses verifikasi dan validasi. Saat ini hanya beberapa kelengkapan seperti mimbar yang masih dalam pengadaan dan ditargetkan segera tersedia,” tambahnya.
Terkait skema pengelolaan masjid, sejumlah opsi juga masih dikaji, mulai dari pengelolaan langsung oleh Biro Kesra, melalui unit pelaksana teknis (UPT), hingga pembentukan badan pengelola sebagaimana model Masjid Sabilal Muhtadin atau Masjid Al-Jabbar.
Meski demikian, DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel telah menyepakati agar kedua bangunan tersebut segera diresmikan dan diaktifkan untuk dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Prinsipnya, kedua bangunan ini harus segera dibuka dan digunakan. Kekurangan yang ada bisa disempurnakan sambil berjalan,” tutup Achmad Maulana. (sar/ali/jp).












