BREAKING NEWS

Senin, 18 Mei 2026

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Seruyan Masuk Proses Hukum

KUALA PEMBUANG- Dugaan penyerobotan lahan kelompok tani di kawasan Natai Hambawang–Natai Roko, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, kini memasuki proses hukum. Kasus yang sebelumnya ditangani melalui mediasi desa resmi bergulir ke Satreskrim Polres Seruyan.

Pelapor, HM. Murjikinsyah alias H Ikin, didampingi penerima kuasa M. Yasir, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Seruyan pada Senin (18/5/2026) guna memberikan keterangan terkait laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim sejak 26 Maret 2026. Dalam laporan itu, dua warga Desa Tanjung Rangas berinisial IAN alias Ian Patah dan Badran disebut sebagai pihak terlapor.

M. Yasir mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil.

"Sudah tiga kali meminta fasilitasi mediasi, tetapi belum ada penyelesaian,” ujar Yasir kepada wartawan.

Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

"Kami tetap fokus pada dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Jika ditempuh melalui jalur perdata, prosesnya akan memakan waktu cukup lama,” katanya.

Pihak pelapor juga mengungkap dugaan adanya transaksi jual beli lahan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

"Diduga lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh pihak yang dilaporkan. Bahkan ada dugaan pembelian dilakukan oleh oknum ASN dan aparat penegak hukum tanpa disertai surat keterangan hak milik tanah yang sah,” ucap Yasir.

Pernyataan itu memicu perhatian publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam transaksi lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

Sementara itu, Pemerintah Desa Tanjung Rangas disebut telah menjadwalkan mediasi lanjutan pada Kamis (21/5/2026).

"Pihak desa sudah melayangkan undangan mediasi dan kami siap hadir,” kata Yasir.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut lahan dalam skala besar dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.

Di tengah maraknya persoalan agraria di daerah, kasus tersebut kembali menyoroti lemahnya tata kelola administrasi pertanahan, mulai dari tumpang tindih klaim kepemilikan hingga dugaan praktik jual beli lahan tanpa kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Seruyan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (gan/jp).
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes