MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mulai mengoptimalkan penarikan retribusi sejumlah fasilitas olahraga di Marabahan mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Batola Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporbudpar) Batola, Sirpan, mengatakan seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) wajib menjalankan ketentuan perda sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Disporbudpar Batola melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2026 dengan langkah-langkah teknis yang diperlukan, termasuk pengaturan retribusi fasilitas olahraga,” ujar Sirpan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Bidang Kepemudaan dan Olahraga telah berkoordinasi dengan pengelola fasilitas terkait mekanisme penarikan retribusi melalui tarif penggunaan.
Salah satu fasilitas yang mulai diterapkan retribusi adalah Lapangan 5 Desember Marabahan. Tarif penggunaan lapangan beserta tribun ditetapkan sebesar Rp350 ribu sekali pakai.
Selain itu, tarif parkir kendaraan di kawasan tersebut dipatok Rp2 ribu untuk roda dua dan tiga, Rp3 ribu untuk roda empat, Rp4 ribu untuk bus mini dan truk, serta Rp5 ribu untuk kendaraan roda enam.
Retribusi juga diberlakukan bagi pelaku usaha di sekitar kawasan lapangan, yakni bazar mini Rp10 ribu per hari, bazar sedang Rp20 ribu per hari, serta gerobak atau kios kecil Rp5 ribu per hari.
Sementara itu, Gedung Bulutangkis Ije Jela dikenakan tarif penggunaan Rp425 ribu per bulan untuk siang maupun malam hari.
Adapun tarif penggunaan GOR Setara dibedakan berdasarkan durasi dan waktu pemakaian. Penggunaan penuh sehari dikenakan Rp350 ribu, siang hingga sore Rp75 ribu per jam, pagi Rp50 ribu per jam, dan malam Rp100 ribu per jam.
Untuk Lapangan Tenis Selidah, tarif penggunaan ditetapkan Rp250 ribu per bulan, sedangkan sewa kantin di kawasan tersebut sebesar Rp500 ribu per bulan.
Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Disporbudpar Batola, Gazali Rahman, menyebut bahwa mayoritas pedagang di kawasan Lapangan 5 Desember menyambut positif kebijakan tersebut.
"Pedagang merasa lebih terdata, terayomi, dan memiliki legalitas dalam berusaha di kawasan lapangan,” kata Gazali.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berencana menata kawasan Lapangan 5 Desember agar menjadi pusat aktivitas masyarakat, khususnya pada akhir pekan.
Di sisi lain, DPRD Batola mendukung optimalisasi aset daerah selama tetap mengutamakan pelayanan publik dan pembinaan olahraga masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Batola, Mohammad Agung Purnomo, menegaskan pihaknya mendukung peningkatan PAD yang memiliki dasar hukum jelas.
"Pada prinsipnya DPRD mendukung peningkatan PAD, terutama yang sudah memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Meski demikian, Agung mengingatkan agar kebijakan retribusi tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan daerah.
"Fasilitas olahraga merupakan ruang publik dan sarana pembinaan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, penerapan retribusi harus tetap memperhatikan keterjangkauan dan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan kualitas fasilitas olahraga tetap terjaga, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, hingga perawatan sarana dan prasarana.
Selain itu, DPRD mendorong sosialisasi dilakukan secara masif agar masyarakat memahami dasar aturan, besaran tarif, dan mekanisme penggunaan fasilitas olahraga.
"Evaluasi berkala penting dilakukan dengan melibatkan komunitas olahraga, pelaku UMKM, dan masyarakat pengguna fasilitas,” pungkas Agung.
Optimalisasi PAD sendiri menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Berdasarkan sejumlah kajian pemerintah, kontribusi PAD secara nasional masih berada di bawah dana transfer pemerintah pusat. (hru/jp).
