TANJUNG- Polsek Muara Uya, Polres Tabalong mengungkap kasus perjudian domino jenis qyu-qyu di sebuah toko parfum di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti uang tunai dan kartu domino.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Polsek Muara Uya melaksanakan patroli rutin pada Senin (18/5/2026) malam.
Saat melintas di kawasan Jalan Bangkar, petugas mendengar suara keributan mencurigakan dari sebuah toko parfum. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko. Karena tidak mendapat jawaban yang jelas, petugas langsung melakukan pemeriksaan ke dalam toko.
"Di dalam toko, petugas mendapati sejumlah orang sedang bermain judi domino jenis qyu-qyu,” ujar IPTU Heri Siswoyo, Rabu (20/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Muara Uya dan Desa Lumbang, Kabupaten Tabalong.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp341 ribu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (fah/jp).
