TANJUNG- Pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang anak berusia 5 tahun di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, akhirnya menyerahkan diri kurang dari 24 jam setelah kejadian, Selasa (26/5/2026).
Pelaku berinisial WE (37) menyerahkan diri kepada warga yang turut melakukan pencarian. Ia ditemukan di jalan wilayah Desa Dambung Raya sebelum diamankan personel gabungan Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara.
Proses pengamanan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo didampingi Kapolsek Bintang Ara, IPTU Hartanto. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) pagi. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun meninggal dunia akibat penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam.
Selain korban meninggal dunia, dua warga lainnya turut mengalami luka-luka. Korban BER (50) mengalami luka bacok di bagian kepala dan harus mendapatkan sekitar 30 jahitan. Sementara NOR (36), ibu korban, mengalami luka pada tangan kanan saat berusaha merebut parang dari tangan pelaku untuk menghentikan aksi penganiayaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku. Berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian setelah menerima laporan kejadian.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri kepada warga yang turut membantu pencarian. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih terus dilakukan Satreskrim Polres Tabalong,” ujarnya.
Polres Tabalong juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu proses pencarian serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama penanganan perkara berlangsung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. (fah/jp).









