JAKARTA- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mendorong Dewan Pers menyesuaikan regulasi verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan media digital independen atau yang disebut “media homeless” dan media baru.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, saat menghadiri kegiatan Fun Walk bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
"Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” kata Firdaus.
Ia menilai keberadaan media digital independen merupakan realitas baru dalam ekosistem pers modern yang perlu mendapat perhatian dan ruang dalam sistem pers nasional.
Fenomena Media Baru
Istilah “media homeless” merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model media tersebut berkembang melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya.
Firdaus menilai perkembangan itu menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu mengikuti perubahan pola produksi dan distribusi informasi di era digital.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menyoroti mekanisme verifikasi administrasi perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, sejumlah media siber daerah dan perusahaan pers kecil masih menghadapi kendala untuk memenuhi persyaratan verifikasi.
Ia menyebut sejumlah ketentuan administratif dinilai cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri media saat ini.
"Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Firdaus menilai verifikasi media seharusnya difokuskan pada legalitas perusahaan pers, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Menurut dia, perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme verifikasi dinilai perlu disederhanakan agar lebih inklusif terhadap media kecil dan media digital independen.
Firdaus berharap, Dewan Pers dapat mengevaluasi sistem verifikasi agar tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers tanpa menjadi hambatan bagi pelaku media baru.
Ia juga menilai penyesuaian regulasi penting agar media digital independen dapat menjadi bagian dari ekosistem pers nasional dan organisasi konstituen Dewan Pers.
"Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” kata Firdaus.
Perdebatan mengenai standar verifikasi media dan keberadaan media digital independen diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi informasi di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru berbasis digital. (rls/ali/jp).
