KUALA PEMBUANG- Sebanyak tujuh bakal calon (bacalon) Kepala Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, mengikuti tahapan pemeriksaan berkas administrasi oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), Selasa (19/5/2026).
Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penjaringan bacalon sebelum memasuki seleksi lanjutan dalam Pilkades Bangkal.
Pemeriksaan berkas dilakukan secara terbuka dengan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, seperti KTP, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bukti dukungan, serta dokumen lain sesuai ketentuan Undang-Undang Desa dan peraturan daerah.
Wakil Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, mengatakan seluruh dokumen para bacalon diperiksa satu per satu guna memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku.
"Semua berkas tujuh bacalon kami periksa satu per satu untuk memastikan memenuhi syarat. Jika ada yang kurang atau tidak sesuai, akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Rusdi.
Ia menambahkan, tahapan pemeriksaan administrasi telah selesai dilaksanakan pada hari ini. Selanjutnya, panitia akan melaksanakan tes tertulis dan wawancara bagi para bacalon pada Rabu (20/5).
Menurut dia, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan melengkapi kekurangan dokumen dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan, apabila jumlah bacalon yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menyaring peserta hingga tersisa maksimal lima calon kepala desa.
Tahapan ini menjadi proses awal penentuan calon resmi yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa Bangkal mendatang. Masyarakat diharapkan turut mengawal seluruh tahapan Pilkades agar berjalan transparan, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku. (gan/jp).
