KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan memastikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) milik dr. Reson Rusdianto dapat dipulihkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Kominfosandi Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena yang bersangkutan diputus tidak bersalah oleh pengadilan, maka terdapat mekanisme pengaktifan kembali sebagai ASN dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Selama menjalani proses hukum, dr. Reson berstatus diberhentikan sementara dan hanya menerima 50 persen gaji. Pascaputusan bebas tersebut, yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai ASN.
"Permohonan harus disertai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengajuan paling lambat dilakukan satu bulan setelah putusan diterima,” jelas Agus.
Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, pemerintah daerah akan memulihkan seluruh hak kepegawaian dr. Reson, termasuk pembayaran kekurangan gaji selama masa pemberhentian sementara.
"Seluruh hak ASN akan dipulihkan, termasuk pembayaran kekurangan gaji yang sempat tertunda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan, Addeli, menyebut bahwa proses administrasi saat ini masih berjalan di tingkat pimpinan daerah. BKPSDM masih menunggu disposisi Bupati Seruyan terkait tindak lanjut status kepegawaian dr. Reson.
"Pengaktifan kembali dilakukan melalui Surat Keputusan (SK). Saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan terkait penempatan tugas yang bersangkutan ke depannya,” kata Addeli.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan juga terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan proses pemulihan status ASN berjalan sesuai regulasi kepegawaian nasional.
"Fokus utama saat ini adalah pemulihan status ASN dan hak finansial yang bersangkutan. Terkait jabatan, nantinya akan mengikuti mekanisme dan formasi yang tersedia,” pungkasnya. (gan/jp).












