BREAKING NEWS

Rabu, 10 Juni 2026

Bupati Batola Dorong Percepatan RDTR untuk Perkuat Investasi dan Tata Ruang

BANJARBARU- Bupati Barito Kuala (Batola), H Bahrul Ilmi, mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemudahan investasi di daerah.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Integrasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (10/6/2026).

Menurut H Bahrul Ilmi, Kabupaten Barito Kuala telah mencapai target pemenuhan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah diakomodasi dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Capaian tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat penyusunan RDTR sebagai instrumen pendukung investasi.

"Dengan revisi RTRW Kabupaten Barito Kuala yang sudah ditetapkan dan tercapainya target 87 persen lahan pertanian, harapan kita ke depan adalah mendorong percepatan RDTR. Hal ini sangat penting untuk memberikan kemudahan investasi di Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya.

Bimtek yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan KKPR sekaligus mendukung pemenuhan target LBS dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Lina Triandaru, mengatakan saat ini terdapat tiga daerah di Kalimantan Selatan yang telah memenuhi target 87 persen LBS dan memasukkannya ke dalam RTRW, yakni Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, dan Kotabaru.

"Pemenuhan target LBS menjadi bagian penting dalam perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan produktif. Menurutnya, pemenuhan LBS dalam rencana tata ruang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap sawah produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.

"Diperlukan kebijakan pengendalian yang tepat dan terarah agar pemanfaatan ruang berjalan seimbang. Pemenuhan LBS sebesar 87 persen dalam penetapan LP2B merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan sawah produktif,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan arahan dari Staf Ahli Kementerian ATR/BPN serta pemaparan materi teknis dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN. Acara turut dihadiri sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. (dsk/ali/jp). 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes