BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/6/2026). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, M.M., dan dihadiri para anggota dewan. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Subhan Nor Yaumil.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum atas laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang diajukan pemerintah daerah. Penyampaian ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk memberikan masukan, catatan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
Sejumlah fraksi menyoroti pengelolaan keuangan daerah, khususnya optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh siklus pengelolaan APBD.
Sorotan lain mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengendalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta efektivitas program pembangunan yang dinilai harus lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kalsel melalui Plh. Sekda H Subhan Nor Yaumil, menyampaikan jawaban dan penjelasan gubernur. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme DPRD Kalsel.
"Melalui pembahasan ini, DPRD berharap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah semakin berkualitas sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo. (sar/ali/jp).
