MARABAHAN- Kejaksaan Negeri Barito Kuala menahan empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp15,26 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejari Barito Kuala bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis (25/6/2026) hingga Jum'at (26/6/2026) dini hari. Tindakan ini diambil setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Keempat tersangka masing-masing berinisial N (mantan Direktur Utama periode 2014–2016 yang kini menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan), DJ (staf administrasi dan keuangan), Smd (mantan Direktur PDAM periode 2016–2020), dan Sdn (Kepala Subbagian Umum PDAM Barito Kuala).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
"Para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan secara patut, sehingga dilakukan upaya paksa,” ujarnya, Jum'at (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan keuangan PDAM Barito Kuala periode 2014–2025. Dari total pembayaran pelanggan sebesar Rp196,6 miliar melalui aplikasi Outlet Tirta Barito, sebagian dana tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
Penyidik menemukan aliran dana diduga dialihkan ke rekening pribadi para tersangka dan pihak terkait untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga merekayasa laporan keuangan dengan selalu mencatatkan kerugian perusahaan, sehingga PDAM tidak pernah membagikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
Dalam konstruksi perkara, tersangka N disebut sebagai pihak yang berperan sentral. Saat menjabat direktur utama, ia diduga mengarahkan pembayaran pelanggan melalui skema kerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas resmi.
Dana kemudian dialihkan ke rekening pribadi sebelum disalurkan kembali ke sejumlah pihak, termasuk keluarga tersangka.
Selain itu, para tersangka juga diduga menyusun laporan keuangan tidak benar yang kemudian diaudit oleh kantor akuntan publik.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15.263.673.920. Nilai tersebut masih akan dihitung lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kejaksaan juga telah mengamankan uang titipan pengganti sebesar Rp768,6 juta yang disimpan di rekening penampungan kejaksaan. Dana itu berasal dari penyedia aplikasi serta hasil penggeledahan dari salah satu tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan KUHP. (hru/jp).










