MARABAHAN- Pemerintah Desa Belandean terus berupaya memperjuangkan penerbitan sertipikat tanah bagi warganya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk memastikan kelanjutan program tersebut, Kepala Desa Belandean, Elly Rahmah, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala.
Kunjungan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Barito Kuala, Endri. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan PTSL sekaligus peluang pengajuan tambahan sertipikat apabila pemerintah kembali membuka kuota program tersebut.
Dalam pertemuan itu, Endri, mengungkapkan bahwa target penerbitan sertipikat PTSL di Kabupaten Barito Kuala pada 2026 mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran.
"Hingga Maret 2026, realisasi penerbitan sertipikat PTSL mencapai sekitar 500 bidang. Jumlah ini lebih rendah dari target awal sebanyak 1.500 bidang karena adanya penyesuaian anggaran,” ujarnya.
Meski demikian, BPN tetap membuka peluang bagi desa-desa untuk mempersiapkan dokumen calon peserta PTSL sebagai langkah antisipasi jika terdapat penambahan kuota di masa mendatang.
"Kami menyarankan pemerintah desa tetap mengumpulkan dan menyiapkan berkas masyarakat. Jika ada tambahan kuota atau program kembali dibuka, berkas yang sudah lengkap dapat segera diproses,” kata Endri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Belandean, Elly Rahmah, menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi pertanahan. Menurutnya, program PTSL sangat dibutuhkan warga karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"PTSL menjadi salah satu program yang paling diminati masyarakat karena membantu warga memperoleh sertipikat tanah secara legal dan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki,” ujarnya.
Elly menegaskan, Pemerintah Desa Belandean akan terus melakukan pendataan serta memfasilitasi warga yang ingin mengikuti program PTSL agar seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat dipersiapkan sejak dini.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah desa dan BPN Kabupaten Barito Kuala terus terjalin sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin optimal dan kebutuhan sertifikasi tanah warga dapat terpenuhi ketika kuota program kembali tersedia.
"Harapan kami, masyarakat Desa Belandean dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap program sertifikasi tanah sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat terwujud,” pungkasnya. (lim/jp).

