BREAKING NEWS

Senin, 22 Juni 2026

Komisi IV DPRD Kalsel dan Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi Outsourcing ke DPR RI

JAKARTA- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait ketentuan pekerja outsourcing kepada DPR RI, khususnya mengenai implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Senin (22/6/2026), yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, bersama anggota dewan dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam pertemuan itu, pekerja menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci, terutama terkait frasa “layanan penunjang operasional lainnya” yang berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.

Jihan Hanifha menegaskan, kehadiran DPRD Kalsel merupakan bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi pekerja agar mendapat perhatian di tingkat nasional.

"Kami ingin memastikan ketentuan yang masih multitafsir dapat diperjelas, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja,” ujarnya.

Aspirasi tersebut diterima anggota Komisi IX DPR RI, Hj Mariana, yang mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam memfasilitasi penyampaian aspirasi pekerja secara langsung.

Menurutnya, masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan yang saat ini sedang berlangsung.

"Aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan aturan agar lebih adil dan memberikan kepastian bagi pekerja,” katanya.

DPRD Kalsel berharap sinergi antara DPRD, DPR RI, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi seluruh pekerja. (sar/ali/jp). 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes