BANJARMASIN- Pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dinilai telah merugikan masyarakat. Atas kondisi tersebut, konsumen yang terdampak berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. H Fauzan Ramon, menegaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan harus dilakukan secara transparan, otomatis, dan tidak mempersulit konsumen.
"Kalau tidak, saya sebagai Ketua YLK Intan Kalimantan akan menggugat PLN secara hukum apabila pemadaman terus berlanjut dan hak-hak konsumen diabaikan," kata H Fauzan, Minggu (28/6/2026).
Menurut H Fauzan, pemerintah telah mengatur hak pelanggan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Dalam regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh pengurangan tagihan atau kompensasi apabila terjadi gangguan pasokan listrik di luar jadwal pemeliharaan.
"Kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis kepada konsumen tanpa harus mengajukan pengaduan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan," ujarnya.
Meski demikian, H Fauzan menilai aturan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kerugian nyata yang dialami pelanggan akibat pemadaman listrik.
Menurutnya, regulasi tersebut belum mengatur pemberian ganti rugi atas kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian ekonomi yang dialami pelaku usaha akibat terhentinya aktivitas bisnis.
"Kompensasi memang diatur dalam bentuk pengurangan atau pemotongan tagihan listrik. Namun, belum ada ketentuan mengenai penggantian kerugian atas kerusakan alat elektronik atau potensi kerugian akibat terganggunya kegiatan usaha pelanggan," tegasnya.
H Fauzan menambahkan, pelanggan, khususnya pelaku usaha yang mengalami kerugian finansial cukup besar, tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menuntut ganti rugi.
"Untuk kerugian lain, seperti kerugian bisnis, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata, baik melalui wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan merupakan hak setiap warga negara, meskipun prosesnya tentu membutuhkan upaya dan pembuktian yang tidak sederhana," pungkasnya. (hru/jp).
