BREAKING NEWS

Senin, 29 Juni 2026

Polres Kapuas Ungkap Kasus 3C, Empat Tersangka Diamankan

KUALA KAPUAS- Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengungkap sejumlah kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) periode Januari hingga Juni 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (29/6/2026).

Kegiatan dipimpin Wakil Kepala Polres Kapuas, Kompol Susilowati, dan dihadiri pejabat utama Polres Kapuas, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, para kapolsek jajaran, personel Reskrim dan Narkoba, serta awak media.

Dalam pemaparan, Polres Kapuas mengungkap tiga kasus tindak pidana 3C yang berhasil diungkap selama periode tersebut. Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial AS, H, FN, serta MN dalam kasus serupa. Selain itu, Polres Kapuas juga menangani kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial ZI yang telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakapolres Kapuas, Kompol Susilowati, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes