KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan total barang bukti seberat 3,47 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (29/6/2026).
Kegiatan dipimpin Wakil Kepala Polres Kapuas, Kompol Susilowati, serta dihadiri jajaran pejabat utama Polres Kapuas, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, para kapolsek jajaran, dan awak media.
Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/29/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 dan LP/A/30/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial TS dengan barang bukti narkotika seberat 3,01 gram. Sementara itu, pada kasus kedua, polisi mengamankan tersangka berinisial AY dengan barang bukti seberat 0,46 gram bruto.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua perkara tersebut mencapai 3,47 gram narkotika golongan I bukan tanaman.
Wakapolres Kapuas, Kompol Susilowati, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
"Kami terus berupaya melakukan penindakan dan pengungkapan kasus narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (fah/jp).










