BANJARMASIN- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset sekolah menengah atas (SMA). Pasalnya, baru sekitar 51 persen SMA di Kalsel yang telah memiliki sertifikat tanah, kondisi yang dinilai berpotensi menghambat pembangunan, revitalisasi fasilitas pendidikan, hingga penyaluran bantuan pemerintah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel beserta jajaran unit pelaksana teknis, Selasa (14/7/2026), di Ruang Komisi IV DPRD Kalsel. Rapat membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengatakan berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, dari total 218 SMA di Kalimantan Selatan, baru sekitar 118 sekolah yang telah memiliki sertifikat aset.
"Ternyata dari data yang disampaikan, baru 51 persen yang tersertifikasi. Berarti dari 218 SMA, baru sekitar 118 sekolah yang memiliki sertifikat," ujar Jihan.
Menurutnya, legalitas aset sekolah menjadi syarat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas sarana pendidikan. Tanpa kepastian hukum atas status lahan, sejumlah program pemerintah berisiko tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan.
Ia mengungkapkan, masih terdapat sekolah yang mengalami kendala dalam memanfaatkan bantuan pembangunan akibat belum tuntasnya persoalan status tanah. Dalam beberapa kasus, persoalan tersebut juga berpotensi memicu sengketa lahan yang menghambat pelaksanaan program.
"Hal-hal seperti ini yang kami dorong untuk segera diselesaikan. Karena menyangkut bantuan sarana, perbaikan maupun revitalisasi sekolah. Jangan sampai ketika ada bantuan, kemudian terkendala karena persoalan sertifikat atau status tanah," katanya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kalsel meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi terkait memperkuat koordinasi guna mempercepat penyelesaian sertifikasi aset sekolah.
DPRD berharap kepastian hukum atas aset pendidikan dapat mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur sekolah sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kalimantan Selatan. (sar/ali/jp).























