TANAH LAUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong penguatan peran generasi muda sebagai salah satu pilar pembangunan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan yang menjadi landasan dalam pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan potensi pemuda di Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Rahimullah, menegaskan bahwa pemuda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kemajuan daerah. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi kepemudaan dinilai penting agar generasi muda mampu memanfaatkan berbagai peluang dan ruang pengembangan yang tersedia.
"Perda ini merupakan komitmen nyata pemerintah dan DPRD dalam menghadirkan ruang bagi pemuda untuk berkarya, mengembangkan kreativitas, membangun jiwa kewirausahaan, hingga mempersiapkan kepemimpinan masa depan,” ujar Rahimullah saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RM Bendungan Raya, Tanah Laut, Senin (13/7/2026) pagi.
Politisi dari fraksi berlambang pohon beringin tersebut mengatakan, tantangan zaman yang semakin kompetitif menuntut pemuda untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Menurutnya, generasi muda harus mengambil peran aktif dan tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan daerah.
Melalui penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Rahimullah berharap lahir generasi muda Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Laut, yang memiliki kemampuan, kemandirian, kreativitas, serta semangat kepemimpinan.
"Kita berharap melalui perda ini lahir pemuda-pemuda Tanah Laut yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mandiri, inovatif, dan siap menjadi pemimpin masa depan Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (sar/ali/jp).
























