BREAKING NEWS

Kamis, 09 Juli 2026

Komisi I DPRD Kalsel Tunda Pembahasan Ganti Rugi Lahan Gedung Baru, Tunggu Hasil PK dan Konstatering

BANJARMASIN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menunda pembahasan ganti rugi lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru hingga proses Peninjauan Kembali (PK) dan konstatering atau pencocokan objek sengketa selesai. Keputusan itu diambil untuk menghindari langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026), menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, serta Sekretariat DPRD Kalsel. Pembahasan difokuskan pada perkembangan sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru yang saat ini masih berproses di tingkat Peninjauan Kembali setelah pemerintah daerah kalah pada tingkat kasasi.

BPKAD Kalsel menyampaikan pemerintah masih memiliki sejumlah dokumen yang diyakini dapat memperkuat permohonan PK, di antaranya bukti pembebasan lahan, segel, dan sertifikat. Seluruh dokumen tersebut akan diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.

Di sisi lain, Dinas PUPR Kalsel memastikan belum akan mengalokasikan anggaran pembangunan gedung DPRD pada tahun depan sebelum status lahan memiliki kekuatan hukum tetap. Opsi memanfaatkan anggaran untuk pembangunan di area yang tidak bersengketa juga belum dapat dilakukan karena masih berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan turut menyarankan agar pemerintah menunggu hasil konstatering serta putusan PK sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait pembangunan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Rais Ruhayat, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai posisi hukum perkara sebelum DPRD mengambil sikap.

"Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK, dan memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi di sini kita mengambil sikap untuk menunda dulu," ujarnya usai rapat.

Menurut H Rais, seluruh pihak juga sepakat menunggu hasil konstatering agar batas objek sengketa dapat dipastikan. Hingga kini, instansi terkait belum memperoleh gambaran rinci mengenai bidang tanah yang disengketakan karena kawasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang kompleks dan terdapat sejumlah bidang yang saling tumpang tindih.

Untuk memperjelas status lahan, Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru guna menelusuri data bidang-bidang tanah di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hingga rapat berakhir, Komisi I DPRD Kalsel belum mengeluarkan rekomendasi baru. DPRD memilih menunggu seluruh proses hukum selesai sebagai dasar pengambilan keputusan, sehingga pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru nantinya berjalan dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan risiko hukum maupun kerugian bagi negara. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes