BREAKING NEWS

Sabtu, 04 Juli 2026

Pinjam Motor untuk Temui Orang Tua, Pria di Seruyan Diduga Gelapkan Kendaraan, Ditangkap di Sampit

KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilaporkan warga. Seorang pria berinisial RF ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur setelah diduga membawa kabur sepeda motor yang dipinjam dari korban dengan alasan hendak menemui orang tuanya.

Penangkapan dilakukan pada Jum'at (3/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Wahana Citra, Jalan Al Hidayah, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. RF diamankan berkat hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur.

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6/2026), saat RF mendatangi rumah korban berinisial KI di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. Pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam dengan alasan akan mengunjungi orang tuanya di wilayah Kereng Pangi.

Kepada korban, RF berjanji mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu tiga hari. Namun hingga batas waktu yang disepakati, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian mendatangi rumah keluarga RF di Jalan Raya Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir. Namun pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, sehingga korban memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Seruyan.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Seruyan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan penangkapan. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RF tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Aipda Ronny, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polres Seruyan dan Polres Kotawaringin Timur.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antarjajaran kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," ujarnya, Sabtu (4/7/2026). 

Polres Seruyan menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes