BREAKING NEWS

Senin, 31 Agustus 2026

36 Perkara Inkrah, Kejari Batola Musnahkan 131,72 Gram Narkotika dan 11.268 Butir Obat Keras

MARABAHAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala memusnahkan barang rampasan negara dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (31/8/2026).

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Barito Kuala tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Barito Kuala, Rahmat Fauzi Pulungan. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Barito Kuala Taufik, Kasatreskrim Polres Barito Kuala, IPTU Joko Sunarwan, Kanit Resnarkoba Polres Barito Kuala, Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Polres Barito Kuala, Humas Pengadilan Negeri Marabahan, serta Kabid Sumber Daya Dinas Kesehatan Barito Kuala Salwati. 

Rahmat mengatakan, barang rampasan yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang ditangani Kejari Barito Kuala selama periode Maret hingga Juli 2026 dan telah memperoleh putusan hukum tetap.

"Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmat.

Total perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 36 perkara, terdiri atas tiga perkara bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta 25 perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 131,72 gram narkotika, dua bilah senjata tajam, 11.268 butir obat keras terlarang, 11 item pakaian, serta 1.400 barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti serta barang rampasan.

Rahmat mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Barito Kuala dalam penanganan perkara pidana.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses penegakan hukum, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti, berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan. (lim/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes