BREAKING NEWS

Jumat, 21 Agustus 2026

Bapemperda Kalsel Percepat Raperda Pajak dan Retribusi, Ditarget Rampung 1 September

BANJARMASIN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi dengan Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Percepatan pembahasan dilakukan menyusul batas waktu penyelesaian yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 1 September 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan koordinasi intensif dilakukan bersama pimpinan Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan langkah sekaligus mempercepat pembahasan Raperda tersebut.

"Insyaallah pembahasan ini segera terselesaikan karena seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan regulasi yang sangat dibutuhkan daerah,” ujarnya, Jum'at (21/8/2026).

Menurut H Gusti Iskandar, Raperda perubahan tersebut memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah. Regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan.

Karena itu, ia menekankan pembahasan harus dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mengabaikan target waktu yang telah ditetapkan.

Bapemperda, lanjutnya, akan terus mendorong komunikasi antara legislatif dan eksekutif agar setiap tahapan pembahasan dapat berjalan efektif dan diselesaikan sesuai jadwal.

"Ini merupakan kebutuhan daerah dalam rangka menjaga dan memperkuat fiskal daerah agar pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Dengan koordinasi yang semakin intensif, Bapemperda optimistis pembahasan Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang ditetapkan Kemendagri. (sar/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes