BREAKING NEWS

Kamis, 13 Agustus 2026

DAD Murung Raya Perkuat Sinergi Pemangku Adat dan Tata Kelola Hinting Pali

PURUK CAHU- Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus peningkatan kapasitas pemangku adat se-Kabupaten Murung Raya di Kantor DAD Murung Raya, Rabu-Kamis, 12-13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut mengusung tema "Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera".

Rakerda diikuti damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa, dan mantir adat kelurahan se-Kabupaten Murung Raya. Kegiatan juga dihadiri Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Pengurus DAD Kabupaten Murung Raya yang terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar, DAD kecamatan, Batamad, Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Murung Raya, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya.

Turut hadir sejumlah peninjau dari penggiat adat Dayak dan organisasi masyarakat Dayak yang diundang panitia.

Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Perdie M. Yoseph, mengatakan sinergi seluruh perangkat adat menjadi hal penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan adat.

Menurutnya, Rakerda menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, sekaligus meningkatkan kapasitas para pemangku adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Rapat kerja ini menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas para pemangku adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat,” kata Perdie.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Rakerda adalah penerapan **hinting pali** di lapangan. Perdie menilai perlu ada pemahaman yang seragam mengenai mekanisme, prosedur, serta kewenangan dalam pemasangan hinting pali.

Ia menyebut, bahwa dalam praktiknya terdapat pemasangan hinting pali yang dilakukan sesuai prosedur. Namun, ada pula pemasangan yang dipicu faktor emosional atau kepentingan tertentu, termasuk dalam persoalan yang melibatkan pihak ketiga maupun perusahaan.

Karena itu, Perdie meminta jajaran DAD Murung Raya memperjelas mekanisme dan kewenangan terkait penerapan hinting pali. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan persepsi maupun keputusan antarlembaga adat, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

"Hal ini harus dijelaskan supaya ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa dan tidak terjadi ketidaksambungan antara persepsi maupun keputusan lembaga DAD provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Kita harus menjaga marwah dan wibawa lembaga adat Dayak,” tegasnya.

Perdie juga meminta seluruh peserta mengikuti Rakerda secara serius dan aktif menyerap materi yang disampaikan para narasumber. Ia berharap hasil kegiatan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas para pemangku adat di tengah masyarakat.

Rakerda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menghasilkan penguatan kapasitas, koordinasi, dan pemahaman bersama para pemangku adat dalam menyelesaikan persoalan adat secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. (maya/jp). 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes