KALTENG- Dugaan aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di ruas jalan negara dari wilayah Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menuai keresahan masyarakat.
Kendaraan yang diduga bermuatan batu bara yang menggunakan jalan umum tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, aktivitas angkutan dengan muatan berat dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan, menimbulkan debu, serta memunculkan persoalan lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut. Masyarakat mempertanyakan pihak yang memberikan kewenangan penggunaan jalan negara serta instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat meminta instansi terkait tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup legalitas kendaraan, dokumen angkutan, asal dan tujuan batu bara, kesesuaian jalur, dimensi serta tonase kendaraan, hingga aspek keselamatan lalu lintas.
Jalan negara merupakan fasilitas publik yang digunakan berbagai kalangan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik hingga masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, penggunaannya harus memperhatikan ketentuan hukum dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas dugaan angkutan batu bara yang melintas di jalan negara tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keterangan singkat.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada izin yang melindungi kegiatan tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan di lapangan. Jika aktivitas angkutan tersebut memang tidak memiliki izin atau dasar hukum yang sesuai, masyarakat mempertanyakan mengapa kendaraan pengangkut batu bara masih dapat melintas di ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng selanjutnya menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Balai Perhubungan dan instansi ESDM yang dinilai memiliki kewenangan terkait.
Pembagian kewenangan tersebut diharapkan tidak menjadi alasan terjadinya kekosongan pengawasan. Masyarakat menginginkan adanya koordinasi antarlembaga agar persoalan penggunaan jalan negara untuk aktivitas angkutan batu bara dapat segera memperoleh kejelasan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan status legalitas aktivitas tersebut.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah kendaraan yang melintas memenuhi ketentuan mengenai dokumen angkutan, keselamatan lalu lintas, dimensi dan batas muatan, serta ketentuan lain yang berlaku.
"Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi kecelakaan, korban jiwa, atau kerusakan jalan yang semakin parah,” ungkap salah seorang warga yang melintas di jalur tersebut.
Menurut masyarakat, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas angkutan batu bara, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan kepentingan publik.
"Yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan angkutan batu bara, melainkan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik di sepanjang jalur Katingan–Sampit,” pungkasnya.
Hingga berita ini diwartakan, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang, terutama terkait status legalitas angkutan batu bara, dasar penggunaan jalan negara, mekanisme pengawasan di lapangan, serta langkah konkret pemerintah terhadap aktivitas tersebut.
Media ini memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta kewenangan masing-masing. Informasi mengenai aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut juga masih terus dihimpun untuk memastikan pemberitaan berdasarkan data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (emca/jp).




















