BREAKING NEWS

Kamis, 13 Agustus 2026

DPMDSos Barito Timur Gaspol Benahi Aset Desa, Data Harus Tertib dan Bisa Dipertanggungjawabkan

TAMIANG LAYANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Barito Timur memperkuat tata kelola aset desa melalui sosialisasi Sistem Pengelolaan Aset Desa bagi Kaur Umum Desa dan admin kecamatan se-Kabupaten Barito Timur, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini diarahkan untuk menyamakan pemahaman perangkat desa dalam pencatatan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelaporan aset desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Plt. Kepala Dinas PMDSos Barito Timur, Osa Awatanu, melalui Kepala Bidang Informasi, Pembangunan dan Kawasan Perdesaan, Peri Rusiani, mengatakan tertib administrasi menjadi hal penting agar setiap belanja yang bersumber dari anggaran desa dan menghasilkan aset dapat tercatat dengan baik.

"Setiap anggaran yang dikeluarkan dari anggaran desa dapat tercatat dengan baik menjadi aset desa yang dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Peri, Kamis (13/8/2026). 

Menurut dia, pelaporan aset desa tidak hanya menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa, tetapi juga merupakan kewajiban pelaporan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pelaporan aset tahun ini, lanjut Peri, mencakup aset yang diperoleh dari penggunaan anggaran desa tahun 2025. Pemerintah desa juga diminta memperbaiki dan melengkapi data aset yang masih bermasalah dari tahun-tahun sebelumnya.

"Penginputan aset desa juga harus memperbaiki data aset dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Persoalan pengelolaan aset di tingkat desa turut menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut. Salah satunya terkait peminjaman aset desa oleh masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kehilangan apabila tidak disertai pemahaman mengenai tanggung jawab penggunaannya.

Peri mengatakan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Kaur Umum yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan aset desa. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar aset desa dapat digunakan sesuai ketentuan dan tetap terjaga.

"Permasalahan itu bisa terjadi karena minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, atau kurangnya sosialisasi dari perangkat desa kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi di masing-masing desa sekaligus bertukar pengalaman dalam pengelolaan aset.

Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB, sedangkan sesi kedua dilaksanakan pukul 13.00–15.00 WIB.

Melalui sosialisasi tersebut, Peri mendorong seluruh pemerintah desa memperbaiki pencatatan dan pelaporan aset sehingga setiap aset yang bersumber dari anggaran desa memiliki data yang jelas, dapat dimanfaatkan secara optimal, serta dapat dipertanggungjawabkan. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes