BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD H Mathari. Wali Kota Banjarmasin H, Muhammad Yamin HR bersama jajaran kepala SOPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin turut hadir.
Pada agenda pertama, DPRD menerima penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemkot Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, HM. Yamin, mengatakan perubahan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan dampak pembangunan terhadap kesejahteraan warga.
"Anggaran perubahan yang kita sampaikan ini kita harapkan benar-benar berorientasi kepada kepentingan masyarakat, sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar HM. Yamin.
Menurutnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya turut memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dana tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas.
HM. Yamin juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah mengoptimalkan pelaksanaan program agar penyerapan anggaran berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
"Kami berharap seluruh SOPD terkait dapat melaksanakan program dengan sebaik-baiknya. Penyerapan anggaran harus lebih maksimal dan hasilnya benar-benar berdampak terhadap pembangunan daerah, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan APBD mencakup sejumlah penyesuaian dan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
"Pada perubahan ini ada beberapa penyesuaian dan pergeseran anggaran. Anggaran sisa lebih yang ada kita harapkan bisa dimanfaatkan kembali untuk program-program yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain membahas perubahan KUA-PPAS APBD 2026, DPRD Kota Banjarmasin juga menyampaikan empat Raperda inisiatif untuk dibahas lebih lanjut.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi; Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan Raperda tentang Keolahragaan.
HM. Yamin menegaskan, Pemkot Banjarmasin siap mendukung pembahasan keempat Raperda tersebut agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah Kota Banjarmasin akan terus berkomitmen mendukung empat Raperda inisiatif DPRD ini. Kami berharap keberadaan perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Ia meminta SOPD terkait mempersiapkan berbagai kebutuhan pembahasan, termasuk naskah akademik dan koordinasi lintas sektor. Menurutnya, keterlibatan para pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
"Tentunya nanti akan dibentuk Panitia Khusus. Bersama SOPD terkait, pembahasannya akan lebih fokus sehingga penyelesaian Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya. (and/jp).




















