BREAKING NEWS

Kamis, 20 Agustus 2026

JPN Kejari Bartim Mediasi Sengketa Tanah SDN Gambus Tewah Pupuh, Klaim Rp1,7 Miliar Berakhir

TAMIANG LAYANG- Upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam memediasi persoalan aset tanah SDN Gambus Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, membuahkan hasil. Pihak yang sebelumnya mengklaim tanah sekolah tersebut sepakat menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Mediasi digelar di Aula Kejari Barito Timur, Kamis (20/8/2026), dan dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Barito Timur, Denny Reynold Octavianus.

Mediasi tersebut mempertemukan Dinas Pendidikan Barito Timur dengan pihak yang mengklaim tanah SDN Gambus Tewah Pupuh. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, H Bunyamin, Camat Benua Lima, Mahadani, jajaran Seksi Datun Kejari Barito Timur, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam mediasi, pihak pengklaim menyatakan menyerahkan aset tanah dan bangunan SDN Gambus Tewah Pupuh kepada Pemkab Barito Timur. Aset tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp1,7 miliar.

Kasi Datun Kejari Barito Timur, Denny Reynold Octavianus, mengatakan mediasi yang dilakukan JPN merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan aset secara persuasif sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

"Orang tua dari ahli waris telah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah sejak 2007. Namun karena belum disertifikatkan, akhirnya muncul klaim dari ahli waris,” ujar Denny kepada wartawan ini melalui sambungan via whatsapp, Kamis (20/8/2026) sore. 

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengamankan aset, khususnya aset berupa tanah yang telah diperoleh melalui hibah.

Ia mengingatkan Pemkab Barito Timur agar segera melengkapi dokumen administrasi dan legalitas aset daerah, termasuk melakukan sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah aset pemerintah kembali menjadi objek klaim oleh pihak lain.

"Kami berpesan agar Pemkab Barito Timur menjaga setiap aset pemerintah daerah agar tidak dikuasai pihak lain. Seperti halnya SDN Gambus yang sudah dihibahkan sejak 2007, tetapi karena tidak disertifikatkan akhirnya diklaim ahli waris, padahal orang tua ahli waris telah menghibahkan tanah tersebut,” tegasnya.

Denny menambahkan, penyelesaian melalui mediasi menunjukkan pentingnya peran JPN dalam membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya menjaga serta menyelamatkan aset daerah.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan klaim atas tanah SDN Gambus Tewah Pupuh diharapkan tidak lagi menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat. Pemkab Barito Timur selanjutnya diharapkan memastikan aset tersebut memiliki legalitas yang kuat agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (zi/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes