KUALA PEMBUANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai sebesar Rp86.790.000 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, Jum'at (21/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Nasution, mengatakan uang yang disita penyidik tersebut diduga merupakan fee yang diperoleh secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan hibah.
"Penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang saksi dan hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti terkait aliran dana dalam kegiatan hibah tersebut,” ujar Rahmad.
Menurutnya, penyidik juga mengharapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penerimaan uang secara tidak sah dapat mengembalikannya. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan kegiatan bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp13,8 miliar, tepatnya Rp13.802.844.828.
Melalui Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan, anggaran tersebut digunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, antara lain berupa perahu nelayan, mesin perahu, serta perlengkapan budidaya ikan.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik menduga terdapat pemberian fee yang tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up atau penggelembungan harga yang dinilai tidak wajar.
Temuan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dan besaran kerugian keuangan negara atau keuangan daerah Kabupaten Seruyan.
Rahmad menyatakan, proses penyidikan masih berlangsung.
"Pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024," pungkasnya. (gan/jp).
