BREAKING NEWS

Jumat, 21 Agustus 2026

Kredit Bermasalah Rp200 Miliar Guncang Bank Kalteng, Pengamat : Pengendalian Internal Harus Diuji

PALANGKA RAYA- Fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) kepada perusahaan yang sebelumnya bernama PT. Tsunami Santoso dan kini menjadi PT. Kusuma Sandang Sejahtera kembali menjadi sorotan.

Nilai fasilitas kredit tersebut disebut mencapai hampir Rp200 miliar, dengan baki debet sekitar Rp184,69 miliar. Persoalan ini mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum (APH) maupun regulator menelusuri proses pemberian hingga restrukturisasi fasilitas kredit tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kredit tersebut disebut telah direstrukturisasi pada 2024 dengan jangka waktu hingga sekitar 14,5 tahun. Dalam perkembangannya, fasilitas kredit itu disebut masuk Kolektibilitas 5 atau kategori macet.

Sorotan semakin menguat karena PT Kusuma Sandang Sejahtera saat ini menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Pengamat Ekonomi Kalimantan Tengah, Dr. Fitria Husnatarina, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara serius dari sisi tata kelola dan pengendalian internal perbankan.
Menurut Fitria, industri perbankan merupakan sektor yang highly regulated atau memiliki regulasi sangat ketat. Karena itu, ketika muncul indikasi fraud dengan nilai signifikan, salah satu pertanyaan penting adalah seberapa efektif sistem pengawasan dan pengendalian internal yang diterapkan.

"Ini permasalahan sensitif sekali dan sangat serius terkait dengan perbankan daerah. Pertanyaan yang sangat besar adalah seberapa serius pengendalian internal dalam konteks perbankan, terutama Bank Kalteng,” ujar Fitria, kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Perempuan yang juga dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) itu menjelaskan, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana sistem tersebut bekerja dalam mendeteksi transaksi yang tidak lazim maupun aktivitas yang tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, keberadaan early warning system menjadi penting untuk mendeteksi sejak dini potensi permasalahan dalam transaksi maupun kualitas kredit.

"Deteksi terhadap transaksi yang anomali, transaksi yang unprocedural, itu jangan sampai lemah. Early warning system-nya jangan sampai lemah,” katanya.

Fitria juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip segregation of duties atau pemisahan tugas dan kewenangan.

Menurut dia, dalam sistem perbankan yang telah diatur secara ketat, perlu dipastikan tidak terjadi celah akibat intervensi manusia maupun lemahnya pemisahan kewenangan.

"Ketika pengendalian itu menjadi pertanyaan besar, berarti ada yang perlu dilihat. Ada prinsip segregasi tugas, ada prinsip pemisahan wewenang yang harus dipastikan berjalan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah sistem pengendalian telah berjalan efektif, termasuk dalam mencegah, mengendalikan, dan mendeteksi potensi permasalahan sejak awal.

Selain pengendalian internal, proses restrukturisasi fasilitas kredit PT Kusuma Sandang Sejahtera juga menjadi perhatian.
Dalam pengaduan masyarakat, muncul dugaan praktik evergreening, yakni penataan atau restrukturisasi kredit yang diduga berpotensi membuat kredit bermasalah tetap terlihat memiliki kualitas yang lebih baik.

Namun, dugaan tersebut masih sebatas laporan atau pengaduan masyarakat dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.

Kondisi kredit yang disebut kini berada pada Kolektibilitas 5 memunculkan pertanyaan mengenai proses analisis, pemberian, pemantauan, hingga restrukturisasi kredit.
Termasuk bagaimana prinsip kehati-hatian, analisis kemampuan debitur, manajemen risiko, serta mekanisme pengawasan diterapkan sebelum maupun setelah restrukturisasi.

Terkait potensi pengembalian kredit Bank Kalteng apabila PT Kusuma Sandang Sejahtera masuk ke tahapan kepailitan, Fitria mengatakan, hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan tanpa melihat kondisi keuangan dan aset perusahaan secara menyeluruh.

Menurutnya, perhitungan recovery rate harus didasarkan pada kondisi riil perusahaan, termasuk jumlah aset, posisi kewajiban, kondisi neraca, serta kedudukan hukum Bank Kalteng terhadap aset maupun jaminan yang tersedia.

"Harus masuk ke kalkulasi angka keuangan dulu. Kita harus melihat jumlah aset berapa, kemudian dalam neracanya seperti apa peta keuangannya,” jelas Fitria.

Ia menegaskan, dirinya belum dapat memperkirakan berapa besar kredit Bank Kalteng yang berpotensi kembali karena belum melihat secara detail laporan keuangan PT Kusuma Sandang Sejahtera.

“Kalau menyimpulkan seberapa besar potensi recovery rate, mungkin saja nol. Tapi saya memang belum membaca laporan keuangan PT Kusuma Sandang Sejahtera. Harus dilihat dulu secara detail berapa kapasitas recovery rate-nya untuk Bank Kalteng,” katanya.

Menurut Fitria, recovery rate bisa saja berada jauh di bawah nilai fasilitas kredit. Namun, tidak tertutup kemungkinan pengembaliannya mendekati tingkat yang diharapkan, tergantung pada aset dan kondisi keuangan perusahaan serta posisi Bank Kalteng dalam proses hukum.

"Bisa saja nol, bisa saja pada angka yang jauh dari konteks fasilitas kreditnya, atau sangat mungkin mendekati recovery rate yang diharapkan. Itu harus dilihat dari data keuangan dan apa yang masih tersisa dari perusahaan,” ujarnya.

Sorotan terhadap kredit tersebut pada akhirnya mengarah pada pentingnya transparansi dan evaluasi tata kelola perbankan.

Publik mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap fasilitas kredit tersebut, termasuk penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, sistem deteksi dini, serta dasar pertimbangan restrukturisasi.

Hal tersebut dinilai penting karena kualitas kredit memiliki keterkaitan dengan kesehatan dan kinerja lembaga perbankan.

Sorotan terhadap tata kelola Bank Kalteng juga muncul di tengah persoalan lain yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk kasus dugaan pembobolan dana internal yang disebut mencapai Rp16,4 miliar.

Rangkaian persoalan tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali efektivitas good corporate governance (GCG), sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta fungsi pengawasan di lingkungan Bank Kalteng.
Bagi bank pembangunan daerah, penguatan tata kelola menjadi penting karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat sekaligus peran strategis perbankan dalam mendukung perekonomian daerah.

Masyarakat dan pemerhati perbankan berharap Bank Kalteng maupun OJK dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional, khususnya terkait dasar restrukturisasi, perkembangan kualitas kredit, kemampuan debitur, jaminan, serta langkah mitigasi yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen Bank Kalteng, OJK Provinsi Kalimantan Tengah, serta PT Kusuma Sandang Sejahtera. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan cover both sides. (tim/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes