Oleh Efrando Ufo, S.H., M.Kn., Erwin Kusumajaya, S.H., M.Kn., dan Roynold Mulatua Silalahi, S.H., Praktisi Hukum
BANJARBARU- Aksi pengambilalihan tanah sering kali justru berjalan diam-diam, tanpa kekerasan. Pelakunya tidak selalu membawa preman atau merusak pagar di siang hari. Mereka bekerja pelan, halus, dan paling sering menyerang lewat dokumen, ingatan lama, dan pengaruh yang tersisa dari sebuah jabatan. Kasus sengketa tanah warisan di Banjarbaru yang sedang kami dampingi memberi gambaran nyata tentang bagaimana modus ini bekerja. Kasus serupa bukan hal baru di Kalimantan Selatan.
Awalnya sederhana: sebidang tanah warisan yang dimiliki sebuah keluarga dengan alas hak lama. Lalu muncul klaim dari seorang oknum mantan lurah. Masalahnya, dalam dokumen lama, orang itu hanya tercatat sebagai “Lurah yang Mengetahui.” Bukan pemilik, bukan penggarap, bukan pihak yang menyerahkan tanah. Dia sekadar saksi administratif yang mengetahui perbuatan hukum di wilayahnya.
Di sinilah pola pertama muncul: klaim tidak lahir dari bukti, tetapi dari posisi lama. Dalam mediasi resmi, pihak pengklaim tidak mampu menunjukkan alat bukti kepemilikan. Namun klaim tetap dilayangkan. Ini bukan kecelakaan. Ini adalah keberanian yang ditopang sisa-sisa kewenangan.
Pola-pola seperti inilah yang biasa dilakukan mafia tanah. Modusnya memanfaatkan celah birokrasi dan sisa-sisa pengaruh untuk menekan pemilik sah. Sasaran utamanya warga yang hanya memegang bukti hak lama seperti girik, surat sporadik, surat garapan, maupun surat penguasaan. Mereka sering dianggap lemah secara administrasi, padahal mereka memiliki alas hak yang sah, meskipun belum bersertifikat. Apalagi jika diketahui pemiliknya berada di luar kota, tanah menjadi semakin rawan dikuasai pihak lain.
Namun ada tiga paradoks yang sulit dijelaskan dari kasus ini. Pertama, oknum mantan lurah pasti paham bahwa posisi “mengetahui” dalam dokumen tidak memberi hak kepemilikan, tetapi ia tetap mengklaim. Kedua, ia adalah mantan pejabat yang seharusnya paling paham administrasi, tetapi justru tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Ketiga, di tengah proses hukum justru muncul dugaan manipulasi administrasi. Draft berita acara yang semula memuat pengakuan penting diubah, substansinya digeser. Berdasarkan informasi yang kami terima, dokumen tersebut dibawa pulang. Seolah tidak ada lagi batas antara dokumen administrasi pada forum resmi dengan kepentingan pribadi. Orang yang pernah menjaga administrasi justru terkesan bermain di wilayah administrasi.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab: apakah kita sedang berhadapan dengan kekeliruan, atau memang pola yang disengaja?
Masyarakat Banjarbaru perlu membaca kasus ini sebagai pembelajaran. Modus seperti ini bisa menimpa siapa saja yang tanahnya belum bersertifikat. Karena itu, jangan anggap remeh surat-surat lama. Simpan baik-baik, amankan, dan segera urus sertifikat. Jangan ragu melapor jika 1ada plang hilang, dokumen diubah, atau muncul klaim sepihak. Semakin terang pola ini dibedah, semakin kecil ruang gerak para pelaku untuk berlindung di balik administrasi dan pengaruh lama.
Kami akan terus membongkar pola seperti ini ke publik, karena mafia tanah adalah musuh kita semua, bukan hanya pemilik tanah, tapi juga kepastian hukum. Pemerintah daerah dan aparat kelurahan perlu memperketat pengawasan terhadap dokumen administrasi pertanahan agar tidak mudah disabotase. Aparat penegak hukum juga perlu melihat kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan ujian: apakah negara mampu melindungi warga, atau justru membiarkan pola ini terus berulang.
"INJUSTICE ANYWHERE IS A THREAT TO JUSTICE EVERYWHERE.”- Martin Luther King Jr. -Tulisan ini adalah opini hukum dan edukasi publik. Kami tidak bermaksud menyerang pribadi, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (*/jp).




















