BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Percepatan pembahasan dilakukan menyikapi surat pemberitahuan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pansus bersama sejumlah mitra kerja menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut melalui pembahasan dan penyempurnaan materi Raperda.
Pembahasan awal digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Selasa (11/8/2026). Rapat dibuka Ketua Pansus I, H Muhammad Yani Helmi, kemudian dipimpin Anggota Pansus I, H Jahrian, yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel. Pembahasan turut didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, selaku pengawas jalannya pembahasan.
H Jahrian menilai percepatan pembahasan diperlukan agar perubahan Perda PDRD dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat.
Ia mengapresiasi kehadiran serta masukan yang disampaikan seluruh perangkat daerah terkait. Menurutnya, kelengkapan data dan kesesuaian materi menjadi kunci agar pembahasan dapat berjalan efektif.
"Menurut saya, Pansus ini sebaiknya dipercepat agar segera terlaksana. Kalau tidak, sanksi itu akan datang lagi,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Dalam pembahasan, Pansus menerima paparan dan penjelasan dari sejumlah mitra kerja, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), Biro Hukum dan Biro Umum Setdaprov Kalsel, serta UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM.
Selain mendengarkan paparan, anggota Pansus I juga memberikan sejumlah tanggapan, koreksi, dan masukan terhadap materi yang dibahas. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pansus menargetkan pembahasan lanjutan dapat segera diagendakan setelah seluruh perangkat daerah terkait melakukan perbaikan dan menyampaikan data terbaru sesuai hasil kesepakatan dalam rapat.
Dengan percepatan tersebut, DPRD Kalsel berharap perubahan Perda PDRD dapat segera dirampungkan, sekaligus memastikan regulasi daerah selaras dengan hasil evaluasi pemerintah pusat. (sar/ali/jp).
