BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hingga rapat pembahasan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Senin (31/8/2026), pembahasan telah mencapai pasal 97 dari sekitar 186 pasal yang terdapat dalam draf Raperda.
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, dan dihadiri anggota Pansus IV serta tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Pembahasan difokuskan pada pendalaman materi dan penyempurnaan rumusan pasal demi pasal. Setiap ketentuan ditelaah dengan mempertimbangkan berbagai masukan serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan.
M. Yadi mengatakan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan membutuhkan ketelitian karena regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan penyelenggaraan kesehatan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat yang telah membantu membahas draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Karena begitu pentingnya isi Raperda ini, pembahasannya memang cukup panjang,” ujarnya.
Menurut M. Yadi, sejumlah masukan masih diterima dalam pembahasan, terutama terkait penyempurnaan rumusan pasal. Masukan tersebut akan kembali ditelaah agar setiap ketentuan dalam Raperda memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
"Tadi ada beberapa masukan. Kita teliti lagi bagaimana ke depannya Raperda ini bisa mengayomi, terutama masyarakat Kalimantan Selatan dalam masalah kesehatan. Kalau kita berbicara pasal demi pasal, pasti ada sesuatu yang masih kurang, sehingga kita lihat lagi rujukannya dari peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi regulasi yang memberikan kepastian dan memperkuat penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan setelah disahkan.
"Harapannya, setelah disahkan, ini bisa menjadi sesuatu yang berguna untuk kesehatan di Kalimantan Selatan,” katanya.
Terkait progres pembahasan, Yadi menyebut draf Raperda memuat sekitar 186 pasal. Dari jumlah tersebut, Pansus IV telah membahas hingga pasal 97. Artinya, masih terdapat sekitar separuh materi yang harus diselesaikan dalam pembahasan berikutnya.
"Total pasal dalam draf ini ada sekitar 186. Alhamdulillah, tadi sudah sampai pasal 97 yang dibahas. Masih lumayan, sekitar setengah perjalanan,” ungkapnya.
Pansus IV menargetkan pembahasan draf Raperda dapat dirampungkan pada pertengahan September 2026. Setelah draf dinyatakan final, proses selanjutnya akan mencakup penilaian dan penyempurnaan oleh pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Biro Hukum.
"Target kita di pertengahan September draf ini sudah final, sehingga bisa dilakukan penilaian dari Kementerian Kesehatan maupun Biro Hukum. Harapannya, Raperda ini segera selesai dan bisa digunakan untuk Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (sar/ali/jp).
























