BREAKING NEWS

Senin, 24 Agustus 2026

Betang Mandau Talawang Klaim Enam Aset Pemkab Seruyan, Pemkab Bantah Keras Itu Milik Daerah

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan sejumlah bidang tanah yang diklaim ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin merupakan aset milik pemerintah daerah. Pemkab Seruyan menyatakan aset-aset tersebut telah memiliki sertifikat dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD).

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Yudiansyah, menyusul pemasangan papan klaim oleh pihak ahli waris pada sejumlah lokasi aset daerah di Kuala Pembuang pada 12 Agustus 2026.

Yudiansyah mengatakan, Pemkab Seruyan memiliki dokumen kepemilikan, sertifikat, data administrasi BMD, serta dasar putusan pengadilan yang menjadi landasan pemerintah daerah dalam mempertahankan status aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yudiansyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026). Ia didampingi Plt Kepala DKISP Seruyan, Sarinah Maulida, serta staf Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan.

Yudiansyah membantah klaim kepemilikan yang disampaikan pihak ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin yang dikuasakan kepada DPP Betang Mandau Talawang.

Menurut dia, bidang-bidang tanah yang menjadi objek klaim telah tercatat sebagai aset daerah dan berada dalam administrasi BMD pada perangkat daerah pengguna barang.

Aset yang disebut dalam keterangan Pemkab antara lain Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka, tempat fitnes, eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, serta Dermaga KP3.

“Bidang-bidang tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Seruyan yang memiliki sertifikat dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah pada perangkat daerah pengguna barang,” tegas Yudiansyah.

Selain dokumen aset, Yudiasnyah juga menjadikan putusan pengadilan sebagai salah satu dasar dalam mempertahankan status kepemilikan tanah tersebut.

Ia menyebut, bahwa terdapat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tanggal 6 Februari 2012. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi para pemohon kasasi dinyatakan ditolak.

"Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan tetap berpegang pada dokumen kepemilikan, sertifikat, administrasi Barang Milik Daerah, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yudiansyah. 
Ia menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan klaim atau keberatan terkait kepemilikan tanah. Namun, pemerintah daerah meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Apabila terdapat perbedaan mengenai kepemilikan, kami mengajak seluruh pihak menyelesaikannya melalui mekanisme jalur hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar Yudiansyah.

Terkait pemasangan papan klaim pada 12 Agustus 2026, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mengamankan dan melindungi aset daerah.

Yudiansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kuala Pembuang.

"Pemerintah Kabupaten Seruyan terbuka untuk komunikasi. Namun, setiap proses harus berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes