KANDANGAN- Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menindak tegas dua orang berinisial J dan A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS.
Kasat Reskrim Polres HSS, IPTU Felly Manurung, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi pembakaran lahan. Sebelumnya, polisi telah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenai sanksi pidana.
"Siapa pun dan berapa pun usianya, akan kami lakukan tindakan tegas apabila melakukan pembakaran lahan. Saat ini kita berada dalam situasi darurat, sehingga peringatan yang telah diberikan harus benar-benar diperhatikan,” tegas Felly di Kandangan, Jum'at (21/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di Desa Amparaya. Masing-masing perkara telah dibuatkan laporan polisi dan kini ditangani Polres HSS.
Dari hasil penanganan sementara, salah satu lahan yang terbakar diperkirakan memiliki luas sekitar 17 borongan. Sementara lahan lainnya memiliki luas sekitar 4.667,65 meter persegi. Luasan tersebut masih akan dipastikan melalui pengukuran oleh ahli terkait.
Dalam melakukan pembakaran, para tersangka diduga menggunakan alat sederhana berupa korek api atau pemantik untuk menyalakan api.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polres HSS untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Felly menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap kasus pembakaran lahan yang ditemukan di wilayah hukum Polres HSS. Setiap adanya laporan atau temuan lahan terbakar akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan, termasuk menelusuri pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.
"Kami setiap hari akan melakukan penyelidikan ketika ada lahan terbakar. Siapa pemilik lahannya, akan kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kecamatan maupun desa, untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Menurut Felly, larangan pembakaran lahan memiliki dasar hukum dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan pidana serta peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perkebunan.
"Untuk perkara ini kami menggunakan Undang-Undang Perkebunan, dengan alternatif penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup apabila memenuhi unsur,” jelasnya.
Polres HSS mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pembukaan maupun pengolahan lahan diharapkan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran meluas, kerusakan lingkungan, maupun gangguan terhadap masyarakat. (ari/jp).
